KEMBARA.ID- Beredarnya video pasien covid-19 berhubungan badan di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghebohkan publik.
Video dewasa tersebut tersebar melalui aplikasi Facebook.Pemeran video berdurasi 1 menit 30 detik itu adalah oknum polisi berinisial F dan seorang janda yang berprofesi sebagai PNS.
Keduanya merupakan pasien covid-19 yang tengah menjalani isolasi di rumah sakit tersebut.
Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
Dikutip dari Liputan 6, Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan status Bripka F telah dinaikkan untuk ditindaklanjuti ke ranah kode etik dan disiplin.
Statusnya dinaikan setelah Propam melakukan penyelidikan internal dan memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.
Apabila, Bripka F terbukti bersalah maka akan dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung, Pelaku Minta Korban Buka Handuk, Disitu Terjadi
30 Menit Jadi Penentu Kematian, Ibu Muda Tewas di Tangan Suami Siri, Chat WhatsApp Jadi Pemicu
Ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Syarif juga mengungkapkan, sebanyak tiga anggotanya saat ini tengah diisolasi di RSUD Dompu.
“Memang benar ada tiga anggota saya yang sedang menjalani karantina di Ruang Isolasi RSUD,” ucap Syarif dikutip dari rri.co.id (Radio Republik Indonesia).
Terkait kelonggaran pengawasan di RSUD Dompu juga menjadi perhatian tersendiri bagi perwira melati dua tersebut.
Syarif mengatakan dalam kasus ini pihaknya kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan dua Undang-undang berbeda.