KEMBARA.ID, DENPASAR – Jajaran pemerintah Desa Dangin Puri Kelod pada Rabu (30/9) menggelar kegiatan apel gabungan Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar.
Operasi Yustisi di Desa Dangri Kelod kali ini turut melibatkan Unsur Polri, TNI, Linmas, Staf Desa, .Babinsa serta Babinkamtibmas.