Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod

Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod
Hukuman sosial kepada pelanggar prokes di Denpasar Selasa (24/11). Foto/ist

KEMBARA.ID, DENPASAR – Untuk meminimalisir terjadinya penularan virus corona (covid-19), Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar 
secara rutin menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang mana Kegiatan kali ini dilaksanakan pada Selasa (24/11) di wilayah Desa Pemecutan Klod Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan kali ini sengaja di dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod, tepatnya di simpang Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur.

Mengingat di wilayah tersebut kasus positif covid 19 cukup tinggi.

“Kami setiap melaksanakan kegiatan pemantauan prokes selalu digelar di wilayah zona merah atau jumlah penderita covid 19 yang cukup banyak.

Baca Juga:   Hindari Kerumunan saat Rayakan Tahun Baru 2021