KEMBARA.ID, DENPASAR-Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (7/10) kemarin malam dilaksanakan di Jln Durian, Jln Kaliasem dan Jln Arjuna.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anon Sayoga saat dihubungi Kamis (8/10).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring
8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung di denda sebesar Rp 100ribu.