KEMBARA.ID, DENPASAR-Kota Denpasar kembali menunjukan komitmenya dalam menjaga tradisi, seni dan kebudayaan Bali.
Setelah setahun lalu sukses meloloskan empat karya budaya, kini di tahun 2020 kembali Kota Denpasar mengusulkan enam karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda secara Nasional.
Namun demikian, 3 diantaranya sukses ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, sedangkan 3 lainya masih ditangguhkan.
Tiga karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia Tahun 2020 yakni Tradisi Nanda (adat istiadat dan ritus), Kesenian Genggong (seni pertunjukan), dan Kesenian Gambuh Pedungan (seni pertunjukan).
Sebelumnya, di tahun 2019 lalu, empat karya budaya asal Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai WBTB Nasional. Yakni Tradisi Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur (adat istiadat dan ritus), Sate Renteng (kemahiran, adat istiadat dan ritus), Legong Binoh (seni pertunjukan), dan Janger Kedaton Sumerta dan Pegok Sesetan (seni pertunjukan).
Kadis kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram didampingi Kabid Cagar Budaya, I Ketut Gede Suaryadala mengatakan penetapan empat tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini sebagai warisan budaya tak benda Indonesia Tahun 2020 merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
Dimana, setahun sebelumnya Kota Denpasar juga sukses mendaftarkan empat karya budaya khas Denpasar untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia.