KEMBARA.ID- Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengungkapkan, dua pemeran video intim di ruang isolasi RSUD Dompu adalah pasien covid-19 yang berprofesi sebagai PNS atau ASN dan Polisi.
Seperti diketahui, beredar video pasien covid-19 berhubungan intim di ruang isolasi.Video tersebut viral di media sosial.
Syarif mengatakan, oknum polisi yang menjadi pemeran video syur itu berpangkat Bripka dan pemeran wanita berprofesi sebagai ASN.
Viral Video Pasien Covid-19 Berhubungan Badan di Ruang Isolasi, Kapolres: Disinyalir Anggota Kami
Debt Collector Ditodong Pistol di Kantor Sinar Mas, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi
Pemeran wanita juga diketahui telah menjanda.
“Ya pelaku berinisial F anggota Polisi di salah satu fungsi di Polres Dompu,” ucap Syarif dikutip dari Okezone, Jumat (22/1/2021).
Ia menambahkan proses pemeriksaan terhadap kedua pasien pemeran video intim itu belum dapat dilakukan karena keduanya masih terkonfirmasi covid-19.
Putu Sri Tewas di Jalanan Denpasar-Gilimanuk, Darah Keluar dari Mulut Korban
TERKINI: Polisi Temukan Pria yang Temui Gadis Sunda Sebelum Pembunuhan di Jalan Batanghari Denpasar
Syarif menegaskan, kedua pemeran video akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.
Dua pegawai RSUD Dompu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial A dan AMm
Keduanya terbukti merekam melalui kamera CCTV dan menyebarkan video intim tersebut ke media sosial.
Berharap Istri Hidup Kembali, Suami Rendam Jenazah Istri dalam Tangki Berisi 2 Ribu Liter Nitrogen
Janji Hubungan Intim Tiga Jam Tak Ditepati, Agus Saputra Bunuh Wanita PSK
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana membenarkan video tersebut direkam di rumah sakitnya.
Ia mengaku telah mengantongi identitas pasien pemeran video intim tersebut.
Namun, ia enggan membeberkannya.(*)