KEMBARA.ID- Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menimpa drummer SID, Gede Ari Astina alias Jerinx direspon anggota Dewan Pakar IDI Pusat, dr M Nasser.
Dalam acara Hot Room yang tayang di Metro TV, Nasser mengungkapkan, seluruh warga negara boleh berpendapat tentang tata laksana covid-19.Kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-undang.
Baca juga:
Boby Kool dan Eka Rock Datangi Polda Bali: Kami akan Kupas Karakter Jerinx Sebenarnya
Bayi Meninggal di RS Ari Canti Ubud, Ibunda Ungkap Fakta-fakta Memilukan Jelang Kelahiran Bayinya
Terseret di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pria 39 Tahun Tewas Mengenaskan
Namun, Nasser menyesalkan postingan Jerinx yang menghujat IDI.
“Itu salah besar dan tidak benar,” tegas Nasser dalam acara yang dipandu Pengacara Kondang, Hotman Paris itu.
Ia mengakui, kebijakan pemerintah terkait penggunaan rapid test juga menjadi perdebatan dalam ‘tubuh’ IDI.
“Sejak 18 Maret, Perhimpunan Dokter Patologi Klinik telah mengeluarkan edaran tidak setuju penggunaan rapid. Tapi, rapid ini tidak ada pilihan lain. PCR saat itu baru sembilan laboratorium,” ungkap Nasser.
Baca juga:
Setelah Intim dan Miras, Janda Cantik nan Kaya Dibunuh karena Bau Sperma di Sofa
Bikin Geram, Wanita 19 Tahun Cabuli Bayi Pakai Botol Parfum Sambil Video Call Suami
Giri Prasta Jadi Rebutan, Giri-Asa Bakal Tergantikan?
“Karena tidak ada apa-apa, dipakailah rapid ini. Walaupun kita sadar bahwa ini tidak mengungkap diagnostic covid,” tambahnya.
Ia menegaskan, sejak awal pelaporan itu IDI hanya ingin memberikan efek jera pada Jerinx karena postingannya.
Nasser berharap, kasus itu bisa diakhiri dengan mediasi bukan seperti yang saat ini terjadi, Jerinx menjadi tahanan Polda Bali.
“IDI tidak pernah ada keinginan memenjarakan rakyat atau membuat orang sengsoro,” kata Nasser.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo mengatakan, Jerinx tidak menolak rapid test sebagai alat tes antibodi.