KEMBARA.ID, DENPASAR- Pemerintah Provinsi Bali terus memperketat dan mengendalikan pintu masuk Bali lewat bandara dan perjalanan darat atau laut selama pandemi covid-19.
Bagi warga yang ingin masuk Bali, tidak akan semudah sebelumnya.
Karena terbaru, pada rabu (27/5/2020), Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan surat ederan terkait persyaratan administrasi tambahan bagi pelaku perjalanan dalam negari pada pintu masuk Bali.
Surat tersebut bernomor 11525 tahun 2020 yang berisi tiga poin penting.
Baca juga: 24 Jam Terakhir, 1.576 Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk
Baca juga: Hingga Hari ini Kasus Positif Virus Corona di Jawa Timur Capai 4.112
Satu diantara poin penting tersebut yakni harus ada surat pernyataan dari pemberi jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama berada di Bali.
Surat Gubernur Bali I Wayan Koster ini ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Bali, Pengelola dan Pemangku Kepentingan Bandara Internasional Ngurah Rai.