KEMBARA.ID,BADUNG-Sidak penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru dan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung lebih mengedepankan edukasi dari pada pengenaan denda.
“Terhadap Peraturan Gubernur terkait penggunaan masker ini, kami menghargai sepenuhnya dengan adanya Pergub itu.
Tetapi berkenaan dengan implementasi di Kabupaten Badung khususnya kami harus melakukan edukasi.
Baca juga: