KEMBARA.ID, DENPASAR- Gubernur Bali I Wayan Koster kembali mengeluarkan surat edaran pada Minggu (24/1/2021).
Surat ini bernomor 02 tahun 2021. Di dalamnya termuat aturan baru selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) provinsi Bali.
Satu aturan ketat itu yakni tertulis bahwa, membatasi kegiatan operasional usaha hanya sampai dengan pukul 20.00 WITA.