KEMBARA.ID- Kabar teranyar, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif rapid test yang dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Penentuan tarif itu disampaikan Dirjen Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Bambang Wibowo melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Penentuan tarif itu juga berlaku bagi permintaan rapid test secara individu.