Tak Pakai Masker, Push Up di Depan Umum

Tak Pakai Masker, Push Up di Depan Umum
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan kali ini Kamis (22/10) dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati - Jl Rinjani - Jl Batu Karu). foto ist.

KEMBARA.ID,DENPASAR-Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar
Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kegiatan kali ini Kamis (22/10) dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati – Jl Rinjani – Jl Batu Karu). Bagi yang melanggar protokol kesehatan dan tak menggunakan masker, disanksi hukuman push di depan umum.

Hal ini bentuk pembinaan bagi si pelanggar.

Baca Juga:   Update Covid-19 di Denpasar 19 Juli 2020, Meninggal Dunia Dua Orang, Kasus Positif Bertambah 31 Orang