Tak Mudah Pendatang Masuk Desa Tegal Kerta Denpasar, Tak Penuhi Syarat, akan Dipulangkan ke Daerah Asal

Tak Mudah Pendatang Masuk Desa Tegal Kerta Denpasar, Tak Penuhi Syarat, akan Dipulangkan ke Daerah Asal
Cegah transmisi lokal Covid 19 semakin meluas, Desa Tegal Kerta pantau ketat arus balik bagi ODPM di Denpasar, Minggu (7/6/2020) (foto Pemkot Denpasar)

KEMBARA.ID,DENPASAR-Meskipun pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk dijaga ketat namun masih ada yang lolos tanpa membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19  Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantuan ketat terhadap warga pendatang saat arus balik dan terhadap Orang Dalam Pengawasan Mudik (ODPM).

Sanksi terbarat yang disiapkan pihak desa setempat bagi pendatang yang melanggar dan tidak memenuhi syarat yakni menyerahkan pendatang ke Satpol PP Denpasar dan dipulangkan kembali ke daerah asal.

Pemantauan ketat dilakukan  Minggu (7/6/2020), karena beberapa pekan ini peningkatan kasus positif covid-19 akibat transmisi lokal terus bertumbuh.

Baca juga:

Jenazah Kapten Cpn Kadek Pilot Korban Kecelakaan Helikopter MI-17, Tiba di Bali Siang ini, Dimakamkan di Buleleng

Video Helikopter Jatuh di Kendal Jawa Tengah, Asap Mengepul, Begini Pengakuan Saksi

Pertama Kali Tertinggi Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Bali, Tembus 557 Kasus

“Jika selama isolasi (ODPM) melakukan pelanggaran  akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem adat, jika  kembali mengulang melakukan pelanggaran pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya,” kata Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya dalam rilis yang diterima kembara.id, Minggu (7/6/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantuan pihak desa, yang datang kembali atau balik ke Desa Tegal Kerta baru delapan orang.

Dari delapan orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persyaratannya yakni surat keterangan (suket) rapid test negatif, dan wajib melakukan isolasi mandiri dirumahnya masing-masing. 

Baca Juga:   Meninggal Dunia Beruntun karena Covid-19, Hari ini Dua Orang Meninggal di Dua Desa di Denpasar