KEMBARA.ID, DENPASAR- Kedok Didik Sucipto (40) terungkap setelah Bunga Septya Erita Putri ‘buka-bukaan’ menyebut namanya.
Bisnis haram yang digawangi pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu terungkap saat Bunga ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bunga yang baru saja tiba dari Malaysia diketahui membawa sabu-sabu seberat 291 gram netto.
Baca juga: Tim Medis RSUP Sanglah dan Putrinya Positif Virus Corona, 16 Kerabatnya Berstatus OTG
Baca juga: Indonesia Kembali Berduka: Seorang Perawat Wanita Berpulang Terpapar Virus Corona
Sabu-sabu itu disimpan Bunga di celana dalam yang dikenakannya.
Saat diinterogasi, Bunga mengaku barang haram itu milik Didik.
Dirinya hanya dititipkan untuk dibawa ke Bali dari Malaysia.