KEMBARA.ID – Seorang tukang Pijat di Surabaya berinisial DA (40) terancam hukuman penjara 9 tahun.
Ia dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang tindakan pidana Pencabulan.
DA yang merupakan seorang tukang pijat nekat melakukan pemerkosaan terhadap soerang istri.
Tindakan bejat pelaku tertangkap basah oleh suami korban.
Baca juga :
Jumlah yang Positif Mendekati 3000 Pasien, Berikut Update Covid-19 Bali 23 Juli 2020
BREAKING NEWS! Ayah Tewas Mengenaskan di Pangkuan Anak Kandung yang Membunuhnya
Belum Ditemukan, Gadis Cantik ini Jadi Buronan Polisi, Berawal dari Unggah Foto Seksi di Facebook
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/07/2020) lalu di salah satu kamar di rumah korban.