KEMBARA.ID, DENPASAR- Napi berinisial K penghuni Lapas Kerobokan Badung Bali, yang mengendalikan home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/6/2020) oleh Polda Metro Jaya.
Napi K turut berperan penting dalam produksi barang-barang haram beromzet miliaran rupiah.
Napi K juga dibantu tiga orang di Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan oleh Polda Metro Jaya di Bali, Minggu (28/6/2020).
Baca juga:
Polda Metro Gerebek Lima Tempat di Bali, Terungkap Sindikat Hitam Beromzet Miliaran Rupiah
Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K (napi).
Kapolda menyatakan barang haram tersebut dikendalikan sang Napi.
“Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, seperti dikutip dari Merdeka.com, Senin (29/6/2020).