Sidak Masker Berkali-kali di Denpasar, Warga Tetap Langgar

Sidak Masker Berkali-kali di Denpasar, Warga Tetap Langgar
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar memberi sanksi push up kepada warga pelanggar prokes di seputaran wilayah Pemecutan Kaja, Kamis (5/11). FOTO/ist.


KEMBARA.ID,DENPASAR-Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kali ini Kamis (5/11), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.


Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.


“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Baca Juga:   Selly Mantra Beri Tips Orangtua Dampingi Anak Di Masa Pandemi