KEMBARA.ID- Seorang ibu muda Eva Yustina Lubis (27) harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (22/7/2020).
Dirinya terbukti melayani hubungan intim bertiga atau threesome.
Layanan Eva itu terjadi setelah dia datang dari Bali ke Surabaya.
Baca juga:
Suaminya di Sekap di Jimbaran, Nova Novianti: Suami Bilang Percuma Lawan Kita ‘Gajah’
VIRAL! Video Perempuan Telanjang Hadang Polisi dalam Demonstrasi di Portland
Dua Orang Tewas di Jalan Raya Desa Telaga Buleleng, Warga Tak Berani Menyentuh