KEMBARA.ID, BEKASI-Sungguh tega pria dewasa berinisial A yang melakukan tindakan asusila atau kejahatan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AZ.
Pria dewasa A memperkosa bocah AZ sebanyak dua kali di tempat berbeda dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 Juta.
Uang tersebut juga tak pernah diberikan kepada A. Semuanya hanya tipuan.
Aksi kejahatan seksual pria A tak berhenti di situ.
Dia juga tega mengunggah foto bocah AZ di media sosial facebook dengan keterangan, ‘Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main’.
Pelaku A merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.
Dia akhirnya ditangkap Tim Lawu Polres Karanganyar atas tindakan pemerkosaan.
Aksi A memperkosa AZ pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Karanganyar pada Minggu (27/12/2020) lalu.
Sementara aksi bejat yang kedua dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Jaten.
Seperti dikutip kembara.id dari suara.com menyadur Solopos.com, Rabu (20/1/2020),
polisi menangkap tersangka pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lain-lain.
Tim Macan Lawu Polres Karanganyar berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari kedua orangtua korban pemerkosaan AZ.