KEMBARA.ID, DENPASAR – Dua gadis belia Denpasar dijadikan PSK. Keduanya dijajakan dari hotel ke hotel.
Kedua gadis berusia 16 tahun itu berinisial NKT dan NMF.
Keduanya telah dijadikan PSK sejak bulan Oktober hingga Desember 2020.
Kasus itu terkuak setelah ayah korban NMF, Komang W melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
Baca juga:
Indah Sari dan Pacar Digerebek di Kos-kosan Kebo Iwa, Penyesalan Keduanya Tak Lagi Berarti
Fakta Baru Dua ABG Denpasar Dijadikan PSK: Dianiaya di Hotel dan Ponsel Dirampas
Setelah Kapolda Putu Jayan Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pelaku Tajen di Wantilan Pura Dalem Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkap kronologi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Maulana Aldi (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus itu berawal saat Aldi menghubungi korban NMF via WhatsApp pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 23.00 wita.