Restui Pembukaan Pariwisata Bersyarat di 270 Kabupaten/Kota, Pengunjung Dibatasi 50 Persen

Restui Pembukaan Pariwisata Bersyarat di 270 Kabupaten/Kota, Pengunjung Dibatasi 50 Persen
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (foto covid-19 .go.id)

KEMBARA.ID,JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengumumkan beberapa kawasan pariwisata akan dibuka secara bertahap, sebagai bagian dari dimulainya aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan.

Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat, yang diiringi dengan persiapan-persiapan secara terukur dan terus menerus oleh pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah.

Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam ini yang berada di 270 Kabupaten/Kota di Indonesia pada zona hijau dan zona kuning.

Namun para pengunjung masih tetap dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal.

“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota,” kata Doni Monardo, Senin (22/6/2020).

Baca juga :

Dosen Fakultas Hukum Kirimkan Chat Mesum ke Mahasiswi, Datang ke Kamar Isi Sendiri Nilai

Franky Hercules Angkat Bicara Soal Pistol di Video Viral Bareng Ketut Ismaya

Menurut dia, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah,

Baca Juga:   KPK RI Serahkan Sertifikat Aset Kepada Pemkot Denpasar