Rapid Test, Tidak Sama dengan Karantina

Rapid Test, Tidak Sama dengan Karantina
Dokter Reisa Broto Asmoro

KEMBARA.ID,JAKARTA – Rapid Test atau tes cepat, merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.

Tes cepat rapid test hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih menggunakan standar operasional yang diyakini oleh para ahli tenaga medis dan tidak berbahaya.

Pelaksanaannya justru akan membantu seseorang, orang lain, dan pemerintah untuk melakukan penelusuran kontak dengan carrier atau orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, menjalani rapid test antibodi juga bukan berarti dikarantina.

Baca juga :

Aksi WNA Belgia ini Bikin Geram Warga, Beruntung Tidak Sempat Diamuk Massa

Oknum Kadus di Karangasem Lakukan Tindakan Tak Terpuji di Kos-kosan Selingkuhannya, Berujung di Polisi

Franky Hercules Angkat Bicara Soal Pistol di Video Viral Bareng Ketut Ismaya

Baca Juga:   Ancaman Benang Layangan di Jalan, Kepolisian Gianyar Turun ke Lokasi Bermain