KEMBARA.ID- Ombudsman RI melihat ada yang tak beres dengan penerapan rapid test sebagai syarat tertentu dalam masyarakat.
Rapid test kini tak lagi dipandang sebagai alat kesehatan tetapi menjadi lahan bisnis baru bagi sebagian orang.
Hal tersebut dikatakan Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Dirinya menegaskan, rapid test kini menjadi ladang bisnis baru karena disyaratkan untuk bepergian, mendaftar perguruan tinggi, dan lain-lain.
Baca juga:
Video Perempuan Tanpa Busana Saat Webinar Viral, Dosen Uncen Siap Polisikan 302 Orang