KEMBARA.ID- Cinta terlarang wanita bersuami dengan selingkuhan berakhir tragis.
Jasad korban diketahui berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Tengah diketahui pelaku pembunuhan berinisial FA (38).
Pelaku adalah selingkuhan korban.