KEMBARA.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah di perumahan Pelem Regency, Kuta Selatan, Badung Bali, yang dipakai sebagai home industri narkoba liquid vape dan tembakau gorilla.
Dari tangan para pelaku disita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro mengamankan 8 tersangka di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali.
Baca juga:
Swalayan Tiara Dewata Denpasar Ditutup? Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 Denpasar
Ambulans Menuju Setra Blahbatuh Malam-malam, Bawa Mayat Pasien Covid-19
Kedelapan tersangka itu adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.
Seperti dikutip dari wartakota, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, penjualan liquid vape dan tembakau gorilla dilakukan komplotan tersebut secara online.
“Terungkapnya jaringan ini berawal dari pengembangan kasus dari penangkapan tersangka FH di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).
Baca juga: