KEMBARA.ID – Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar sudah mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
PKM ini dilakukan menyusul adanya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar khusunya dan di Bali umumnya.
Lura Sesetan Ketut Sri Karyawati melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (10/06/2020) hari ini mengatakan, pagi ini pihaknya melakukan patroli keliling untuk memastikan warga menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Dapat Banyak Pertanyaan, Pemprov Bali Beri Penjelasan Soal Poin Nomor 10 Imbauan Gubernur Bali
2 PMI di Karangasem Positif Covid-19, Berikut Update Jumlah Kasus Positif Hari ini di Bali