Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin penting.
Peringatan keras Gubernur Bali I Wayan Koster lebih tertuju kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021.Ketentuan tegas ditujukan kepada siapa saja yang masuk Bali melalui perjalanan udara dan transportasi darat yang masuk Bali.
Aturan ini diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Gubernur Koster melarang keras penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras (Miras)
Hal ini dikatakan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa (15/12).
Hadir dalam rapat penting tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat mengumumkan secara resmi surat edaran tersebut.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka dua dan angka tiga dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster.