KEMBARA.ID,DENPASAR- Gubernur Bali, I Wayan Koster telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi terkait pengendalian orang masuk Pulau Dewata (Bali) ditengah pandemi Covid-19.
Surat tersebut telah dikirim, 18 Mei 2020, dengan Nomor 550/3653/Dishub secara khusus memuat enam poin penting terkait pengetatan pemeriksaan orang masuk Bali.
Surat itu langsung mendapat respon Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi.
Surat Menhub yang dikeluarkan tertanggal 20 Mei 2020, ditujukan kepada Kepala Kantor Otoritas bandar Udara Wilayah IV di Bali, dengan tembusan kepada Gubernur Bali, Kadishub Bali, Direkrut Utama Angkasa Pura I, dan EGM PT Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai Bali.
Surat itu ditandatangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto R.
Baca juga: 2.291 Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk
Baca juga: Tim Medis RSUP Sanglah dan Putrinya Positif Virus Corona, 16 Kerabatnya Berstatus OTG
Isi surat dijelaskan, bahwa pihak Bandara Ngurah Rai Bali harus dapat mengkoordinasikan dengan unit-unit kerja terkait di Bandar Udara baik Operator Penerbangan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandar Udara.
Masih dalam isi surat, beberapa hal yang wajib mendapat perhatian serius bagi para penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali, diminta untuk menunjukkan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Poin penting selanjutnya yang ditulis Kementerian Perhubungan dalam surat ini yakni, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Denpasar diwajibkan memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Baca juga: Indonesia Kembali Berduka: Seorang Perawat Wanita Berpulang Terpapar Virus Corona