KEMBARA.ID, DENPASAR-Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), mengumumkan secara resmi terkait libur akhir tahun dan cuti bersama pada Desember 2020.
Secara detail dalam pengumuman tersebut, ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020.
Hal ini bakal berdampak pada daerah yang mengandalkan sektor pariwisata untuk membangkitkan geliat ekonomi dari ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dikendalikan.
Provinsi Bali termasuk yang terkena dampak.
Hingga akhir tahun 2020, sejumlah hotel di Bali masih sepi booking.
Nasib naas tentu akan dirasakan pengusaha pariwisata di Bali dan warga.