KEMBARA.ID,JEMBRANA – Sejak diberlakukan surat bernomor 11525 tahun 2020 yang dikeluarkan Gubenur Bali I Wayan Koster Rabu (27/5/2020), pintu masuk Bali kian diperkatat.
Para pelaku perjalanan ke Bali baik lewat udara, darat dan laut, wajib memenuhi syarat administrasi tambahan sebelum masuk ke Bali ditengah pandemi covid-19.
Baca juga: 24 Jam Terakhir, 1.576 Orang Masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk
Baca juga: Viral, Pasien Positif Virus Corona: Ruang Isolasi Dirantai dan Harus Rayu Petugas untuk Minum Air
Pemeriksaan ketat terlihat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembara Bali terhadap pelaku perjalanan terkait surat uji rapid test non reaktif, surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan surat pernyataan dari pemberi jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali.
Kamis (28/5/2020), pemeriksaan yang dilakukan petugas di Jembrana, berhasil menggagalkan puluhan orang dan kendaraan yang ingin masuk Bali.
Sejumlah 65 orang dan 38 kendaraan roda dua juga empat diminta putar balik di Pelabuhan Gilimanuk.
Seperti di lansir Radar Bali, Kamis (28/5/2020) , 65 orang dipulangkan karena tidak memiliki administrasi lengkap saat hendak masuk ke Bali.
Diantaranya tidak memiliki surat rapid test non reaktif, dan surat pernyataan dari pemberi jaminan pelaku perjalanan, serta surat pernyataan mengenai tujuan selama berada di Bali.