Pemain Layangan Jadi Tersangka, Ketut Sunardiya Disebut Bahayakan Orang Lain

Pemain Layangan Jadi Tersangka, Ketut Sunardiya Disebut Bahayakan Orang Lain
Ilustrasi gardu listrik meledak. (istimewa)

KEMBARA.ID- Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka.

Sunardiya adalah pemilik layangan yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik meledak di Jalan By Pass Ngurah Rai.

Gardu listrik itu diketahui milik PT Indonesia Power.

Peristiwa itu bermula saat Sunardiya bersama anaknya bermain layangan di lahan kosong Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2020).

Baca juga:

Terjadi Pelanggaran Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 di Buleleng, Pelayat Sentuh Kantong Jenazah

Kepala Ayah Dilempari Batu karena Tak Beri Uang, Sampai di Kantor Polisi Sujud Minta Maaf

Baca Juga:   Mama Muda Nekat Akhiri Hidup Lantaran Tak Percaya Diri Bekas Jahitan Melahirkan