KEMBARA.ID- Polresta Denpasar menetapkan Dewa Ketut Sunardiya (50) sebagai tersangka.
Sunardiya adalah pemilik layangan yang jatuh dan menyebabkan gardu listrik meledak di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Gardu listrik itu diketahui milik PT Indonesia Power.
Peristiwa itu bermula saat Sunardiya bersama anaknya bermain layangan di lahan kosong Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Minggu (19/7/2020).
Baca juga:
Terjadi Pelanggaran Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 di Buleleng, Pelayat Sentuh Kantong Jenazah
Kepala Ayah Dilempari Batu karena Tak Beri Uang, Sampai di Kantor Polisi Sujud Minta Maaf