KEMBARA.ID- Polda Jawa Timur melakukan penahanan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.
Penahanan dilakukan selama 1 X 24 jam.
Tak hanya pelanggar PSBB Surabaya, Polda Jatim juga akan melakukan hal serupa bagi pelanggar PSBB Sidoarjo dan PSBB Gresik.
Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020).