KEMBARA.ID- Permintaan Gubernur Bali, Wayan Koster agar warga luar Bali yang di PHK dapat diberikan izin kembali ke kampung halaman disetujui oleh Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Permintaan itu diajukan Koster saat melakukan video confrence bersama Doni Monardo, Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya, ribuan warga luar Bali tertahan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana karena tak diizinkan meninggalkan Bali.
Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana membenarkan adanya instruksi tersebut, Senin (5/5/2020).
Warga yang diperbolehkan pulang kampung harus memiliki surat PHK, keterangan dari polres tempat tinggal, dan surat dari kelian atau kepala dusun.
Sudarsana mengaku, pemudik masih dilarang untuk meninggalkan Bali.