Pasien Positif Covid-19 Baru Tak Selalu Harus Dirawat di Rumah Sakit

Pasien Positif Covid-19 Baru Tak Selalu Harus Dirawat di Rumah Sakit
Achmad Yurianto

KEMBARA.ID,JAKARTA –Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengumumkan pembaruan data terkait penambahan kasus terkonfirmasi positif pada hari ini Sabtu (4/7/2020) sebanyak 1.477 orang, sehingga totalnya menjadi 62.142 orang.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa hasil data tersebut didapatkan dari penelusuran kontak tracing terhadap kasus positif yang dirawat di Rumah Sakit (RS) kemudian ditemukan.

Rata-rata, dari data tersebut merupakan mereka yang positif namun tidak menunjukkan keluhan klinis atau minimalis.

Baca juga:

Nihil Kasus Meninggal Dunia di Denpasar, Pasien Sembuh 13 Orang

Tambahan 2 Meninggal dan 91 Positif Baru Hari ini, Berikut Update Covid-19 Bali 4 Juli 2020

GTPP Covid-19 Gianyar Tutup Sementara Satu Toko Bangunan, 19 Karyawan Positif Covid-19

Baca Juga:   Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 32 Orang Pelanggar Prokes di Desa Pemecutan Kelod