KEMBARA.ID, DENPASAR,-Dalam rangka mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan prima di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara turut meluncurkan Inovasi Pelayanan Kecamatan Fasilitasi Masyarakat Denpasar Utara (Paksi Mas Denut).
Selain memberikan pelayanan pembuatan IUMKM dan Pendaftaran Si Taring Disdukcapil, inovasi ini juga memfasilitasi 9 BUMDes dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodera didampingi Plt. Kasi Pelayanan Umum, I Gede Hendry Kamajaya saat diwawancarai Kamis (28/1) menjelaskan bahwa NIB dan SIUP merupakan persyaratan administrasi perijinan dalam mendukung operasional BUMDes.
Karenanya, guna memberikan pelayanan kolektif turut dilaksanakan pengurusan NIB dan SIUP bagi BUMDes melalui Inovasi Paksi Mas Denut.
Adapun kesembilan BUMDes yang difasilitasi yakni Bumdes Bintang Sari Mertha Desa Dauh Puri Kelod, Bumdes Desa Dauh Puri Kauh, Bumdes Desa Peguyangan Kaja, Bumdes Desa Peguyangan Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kelod, Bumdes Desa Dangin Puri Kangin, Bumdes Desa Dangin Puri Kaja, Bumdes Desa Pemecutan Kelod dan Bumdes Desa Dauh Puri Kaja