KEMBARA.ID, SEMARAPURA – Seorang oknum PNS berinisial SPS (59) diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial DM (10).
DM yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diduga dicabuli sebanyak dua kali di sebuah rumah kos di Kecamatan Banjarangkan.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menjelaskan, ibu korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat.