KEMBARA.ID, DENPASAR – Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mencegah penyebaran penularan irus Covid-19.
Seperti yang sudah dilaksanakan di beberapa Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar, kali ini dilaksanakan penertiban, monitoring serta Sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 di Kelurahan Dangin Puri, tepatnya di Jalan Kaliasem, Dentim, pada Sabtu (3/10).
Kegiatan ini bersinergi dengan Desa Dangin Puri Kauh serta melibatkan unsur TNI, Polri, serta Satgas Covid-19, dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan diwilayah desa setempat.