KEMBARA.ID, DENPASAR – Sebagai bentuk sosialisasi dan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) No 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Kelurahan Penatih bersama unsur TNI-Polri, Satgas Kecamatan, Linmas dan Desa Adat serta pecalang setempat kembali melaksanakan sidak penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) utamanya penggunaan masker pada Sabtu (3/10).
Kegiatan yang digelar secara rutin ini menyasar dua lokasi utama.
Yakni kawasan Pasar Panatih dan Pertigaan Kantor Lurah Penatih.
Dari kegiatan yang digelar pagi hari ini, tidak ditemukan pelanggaran oleh masyarakat yang melintas.