KEMBARA.ID, DENPASAR – Mulyono (39) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan dalam sidang secara online, Selasa (12/5/2020).
Oleh JPU, pria yang memiliki empat anak ini dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day itu terungkap, terdakwa Mulyono mencuri sebuah tas berisi sejumlah uang dengan nominal sebesar Rp 6,5 juta milik Ni Nyoman Astuti yang merupakan pemilik Ayu Cell yang berlokasi di Jalan Gunung Selamet I No.22, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.
Baca juga: 63 Ton Daging Babi Disulap Jadi Daging Sapi, Ubah Warna Daging dengan Boraks
Baca juga: Nyaris Raih Senjata Api, Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Surabaya, 3 Tas Besar Jadi Perhatian
Di muka sidang terdakwa mengaku menghabiskan uang hasil curiannya tersebut untuk membayar hutang, berjudi hingga berfoya-foya di tempat lokalisasi Danau Tempe.
Dikutip dari laman TribunBali.com, dalam tuntutannya, JPU I Made Santiawan menyebut perbuatan Mulyono diancam Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan,”.
Dalam pledoi-nya, terdakwa Mulyono meminta keringanan hukuman.