KEMBARA.ID- Ni Kadek Ayu Juniati ditangkap petugas Polsek Abiansemal.
Berawal dari menawarkan produk perawatan tubuh dan makanan, wanita 34 tahun itu ternyata memiliki niat tak baik.
Berdasarkan pengakuannya, Juniati telah beraksi di tiga tempat.
Kasus tersebut dilaporkan Ni Ketut Artini Erawati (50).
Baca juga:
Update Covid-19 Bali 13 Juli 2020: Pasien Positif Capai 2.257 Orang, 1.508 Orang Sembuh