Masih ada syarat lain yang cukup penting yang wajib dijalankan pelaku perjalanan ke luar daerah.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pelaku perjalanan tidak bisa dilepas pergi begitu saja oleh petugas.Pelaku perjalanan akan dikarintina sementara di ruang khusus jika tak lolos tes syarat itu.
Syarat ini berlaku untuk transportasi kereta api dengan perjalanan jarak jauh.
Hal itu dipastikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.
Baca juga:
Wajib Buang Air Kecil setelah Berhubungan Intim, jika Tidak Siap Tanggung Risiko ini
Hanya dengan Kopi Bisa Kenali Orang Terinfeksi Positif Covid-19, Begini Caranya
“Meskipun calon penumpang sudah memiliki hasil tes cepat antigen atau tes polymerase chain reaction (PCR), namun saat ingin berangkat suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius tetap tidak diperkenankan berangkat,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/12/2020) seperti dilansir kembara.id dari suara.com.
Jika ditemukan calon penumpang yang suhu tubuhnya 37,3 derajat celcius, maka pihak PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengembalikan biaya tiket secara utuh.
“Masyarakat harus betul-betul menjaga kondisi tubuh menjelang berpergian ke luar daerah,” ujar Eva.
Pemeriksaan suhu tubuh tidak hanya dilakukan saat hendak berangkat, tapi secara berkala setiap tiga jam sekali selama perjalanan, suhu tubuh para penumpang akan selalu diperiksa.
” Bila ditemukan ada penumpang dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celsius, maka akan diisolasi sementara di ruangan khusus yang juga berada dalam gerbong kereta,” ujarnya.
Selanjutnya penumpang yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk mendapat penanganan kesehatan lebih lanjut.