KEMBARA.ID,DENPASAR-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Denpasar diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan membentuk Satgas Pencegahan COvid-19 di masing-masing instansi.
Hal ini mengemuka setelah sidak yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, bersama jajaran ke sejumlah instansi di Kota Denpasar, Senin (15/6/2020).
Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari Surat Edaran Walikota Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar.
Baca juga:
Waspadai Transmisi Lokal Bali: Jenguk Ibu Mertua, Satu Keluarga Tertular, Lalu Tulari Rekan Kerja
Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta wajib membentuk satgas pencegahan covid 19 di masing -masing instansi