Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, ASN Pemkot Denpasar Wajib Gunakan APD

Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, ASN Pemkot Denpasar Wajib Gunakan APD
Menuju adaptasi kebiasaan baru, Sekda Kota Denpasar Rai Iswara sidak kesiapan Satgas Covid di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, Senin (15/6/2020) foto Pemkot Denpasar.

KEMBARA.ID,DENPASAR-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Denpasar diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan membentuk Satgas Pencegahan COvid-19 di masing-masing instansi.

Hal ini mengemuka setelah sidak yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, bersama jajaran ke sejumlah instansi di Kota Denpasar, Senin (15/6/2020).

Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara mengatakan pelaksanaan pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan yang juga amanat dari  Surat Edaran Walikota  Denpasar No. 443/044/Gugus Tugas Covid 19 Kota Denpasar Tentang Strategi Persiapan Menuju Masyarakat Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid 19 di Kota Denpasar.

Baca juga:

Bayi Ditemukan Tanpa Telapak Kaki di Buleleng Bali, Diduga Dimakan Biawak, Seorang Siswi SMK Diamankan

Ini Permintaan Terakhir Gadis 16 Tahun Sebelum Digilir 7 Pemuda, Nyawanya Tak Selamat karena Overdosis

Waspadai Transmisi Lokal Bali: Jenguk Ibu Mertua, Satu Keluarga Tertular, Lalu Tulari Rekan Kerja

Edaran ini sebagai upaya kesiapan dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  dilingkungan Kantor Pemerintah, BUMN/D, Instansi Vertikal dan Perusahaan Swasta  wajib membentuk satgas pencegahan covid 19 di masing -masing instansi

Baca Juga:   BERITA TERKINI: Warga Jalan Marlboro Meninggal di Pantai Pemelisan Sesetan Denpasar