Denpasar,
Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Berbasis Daring (Online) serta guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang produktif dan aman Covid-19, Disdukcapil Kota Denpasar terus mensosialisasikan pelayanan daring.
Karenanya, guna memberikan pelayanan terbaik serta mendukung terciptanya tertib administrasi di masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar telah menghadirkan Layanan Sistem Pendaftaran Daring (Si Taring) yang mencakup seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan.
Namun demikian, khusus untuk perekaman dan cetak E-KTP, masyarakat dapat langsung melaksanakan di Kecamatan, Graha Sewaka Dharma serta Layanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi sesuai jadwal dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata saat dijumpai di ruang kerjanya menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri diatas bahwasanya Pelayanan Publik, khususnya Administrasi Kependudukan disorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online).