Kadisdukcapil Badung A.A Ngr. Arimbawa pada Selasa (28/7) kemarin, mengatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan DPMPTSP ini terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan, dimana perjanjian kerjasama ini terwujud setelah sebelumnya diterbitkan surat persetujuan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/5506/Dukcapil tanggal 22 Mei 2020 perihal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.Baca Juga:
Viral Video Seorang Ibu “Bertarung” Lawan Begal Bawa Celurit, Keduanya Sampai Terjatuh
Mobil Bermuatan Biji Jagung Dicegat Jenderal Bintang Dua, Ternyata Ada Sabu-sabu Seberat 200 Kg
Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengatakan Dinas PMPTSP selaku pihak kedua nantinya berkewajiban mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam setiap dokumen yang diterbitkan, memberikan data balikan berupa data nomor perijinan, nomor non perizinan,
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan jenis perizinan sebagai data balikan guna melengkapi data base kependudukan pada Dinas Dukcapil selaku pihak kesatu yang bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dan memberikan layanan perijinan berbasiskan KTP elektronik dan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP elektronik.
Menurutnya PKS ini baru pertama diwujudkan dan kedepannya diharapkan ada PKS-PKS baru lagi dengan lembaga-lembaga lainnya seiring dengan pentingnya data sebagai dasar perencanaan pembangunan dalam berbagai sektor.
Sementara itu Kepala Dinas PMPTSP Agus Aryawan menyambut baik penandatangan kerjasama yang dilaksanakan dengan Dinas Dukcapil karena diberikan akses pemanfaatan data base NIK yang termuat pada KTP elektronik