KEMBARA.ID,BADUNG-Ditandatanginya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung (Disdukcapil) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk penerapan cross cutting dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Badung serta mereformasi sistem pelayanan masyarakat sehingga menjadi lebih efektif dan terbebas dari ego sektoral.
Kadisdukcapil Badung A.A Ngr. Arimbawa pada Selasa (28/7) kemarin, mengatakan bahwa perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan DPMPTSP ini terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan, dimana perjanjian kerjasama ini terwujud setelah sebelumnya diterbitkan surat persetujuan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/5506/Dukcapil tanggal 22 Mei 2020 perihal Persetujuan Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.
Baca Juga:
Viral Video Seorang Ibu “Bertarung” Lawan Begal Bawa Celurit, Keduanya Sampai Terjatuh
Mobil Bermuatan Biji Jagung Dicegat Jenderal Bintang Dua, Ternyata Ada Sabu-sabu Seberat 200 Kg