Langgar Prokes, 18 Orang di Kelurahan Sesetan Disanksi Bersih Lingkungan

Langgar Prokes, 18 Orang di Kelurahan Sesetan Disanksi Bersih Lingkungan
Pelanggar prokes di Denpasar dihukum membersihkan lingkungan. Foto ist.


KEMBARA.ID, DENPASAR – Jajaran Tim Satgas Gotong Royong Covid-19 Kelurahan Sesetan bersama dengan jajaran Polsek Denpasar Selatan serta Danramil melaksanakan pemantauan protokol kesehatan (prokes), Senin (26/10).

Dari pemantauan ini didapati 18 orang melanggar prokes dan dikenakan sanksi melakukan kebersihan lingkungan.


Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi agenda rutin satgas gotong royong covid-19 Kelurahan sesetan yang bekerjasama dengan Polsek Densel dan Danramil.

Pemantauan prokes ini tidak terlepas dari kewaspadaan bersama pemerintah dan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19 terus dilakukan dengan peningkatan disiplin prokes yang melibatkan seluruh stake holder diwilayah setempat.

Baca Juga:   Bertambah 48 Orang Positif Covid - 19 di Denpasar, Mayoritas Orang Tanpa Gejala