KEMBARA.ID,JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) mengumumkan ada sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi yang dapat dibuka secara bertahap pada masa pandemi COVID-19.
Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.
Provinsi Bali termasuk dalam 10 wilayah yang terdapat 29 kawasan pariwisata konservasi yang dibuka secara bertahap ditengah pandemi covid-19.
Baca juga :
Dosen Fakultas Hukum Kirimkan Chat Mesum ke Mahasiswi, Datang ke Kamar Isi Sendiri Nilai
Franky Hercules Angkat Bicara Soal Pistol di Video Viral Bareng Ketut Ismaya
10 Provinsi di Indonesia itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.