Kapolri Cabut Maklumat Covid-19, Wilayah Merah dan Orange Wajib Patuhi ini

Kapolri Cabut Maklumat Covid-19, Wilayah Merah dan Orange Wajib Patuhi ini
Aparat kepolisian membubarkan massa berkumpul selama masa penanganan pandemi covid-19. (foto detiknews)

KEMBARA.ID-JAKARTA- Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.  

Keputusan ini sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan adaptasi baru atau new normal.

Sebelumnya ketentuan itu, tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca juga :

Pilot dan Kopilot Fokus Bahas Covid-19, 98 Orang Tewas, Diperintah Berputar di Udara Malah Mendarat

Ormas Berani Lakukan Kekerasan di Bali, Kombes Dodi Rahmawan: Kami Akan Buru Dia!

“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Jumat (26/6/2020) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Argo menuturkan dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” lanjut dia.

Baca Juga:   70 Persen Warga Jawa Timur Tak Pakai Masker, Jokowi: Saya Perintahkan Kirim Masker Sebanyak-banyaknya