KEMBARA.ID,JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui 102 pemerintah kabupaten/kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Arahan Presiden disampaikan kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Jumat (29/5/2020)
“Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni Monardo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5).
Doni mengatakan, adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.
Baca juga:
31 Mei 2020: Tambahan 10 Pasien Positif Virus Corona di Bali
Sopir Tewas Saat Berkendara di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Ini Pengakuan Kernet Mobil Saat Kecelakaan
Video Penggerebekan Wayan Kontal Viral, Bobol ATM Ratusan Juta Rupiah di Bali
Kemudian Jawa Tengah 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.
“Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota,” kata Doni.