KEMBARA.ID- Pelaku penganiayaan Made Tutik (44), Ketut Widana ditangkap Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah buron selama tiga bulan.
Widana diketahui adalah pacar Tutik.
Widana menganiaya Tutik di kos Jalan Pulau Ayu Gang Babiguling, Depasar Selatan, Kamis (12/3/2020).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, Widana yang juga anggota ormas di Bali ini ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Denpasar, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga:
WASPADA, Surabaya Masuk Zona Merah Pekat Covid-19, 2.748 Pasien Positif Virus Corona
Anaknya Positif Virus Corona, Gusti: Dia Kerap Didatangi Makhluk Halus, Warga Berjaga di Rumahnya
Akibat penganiayaan itu, Made Tutik mengalami luka di bagian belakang kepala, mata dan pipi sebelah kiri bengkak.
Kasus tersebut berawal ketika Widana memeriksa akun Facebook milik Tutik.