Indonesia Masih Berstatus Darurat Bencana Nasional

Indonesia Masih Berstatus Darurat Bencana Nasional
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (foto covid.id)

KEMBARA.ID,JAKARTA – Penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terjadi hingga kini.

Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana.

Meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan.

Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir.

Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020.

Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo melalui pesan digital pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:   Kapolresta Akui PKM Denpasar Picu Hal Ini